Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GARU SULTRA Kecam Keras PT.WIN Diduga Diskriminasi Buruh Perempuan Tidak Bayarkan Hak-Hak Buruh Sesuai Putusan Hukum Inkrah

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 19 Oktober 2025 | Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T04:53:22Z


Konsel, Sultra cerdas com – Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu (GARU SULTRA) Jusmanto Selaku Ketua Umum, menyatakan sikap tegas menyoroti dugaan ketidakpatuhan hukum yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terkait pembayaran hak-hak buruh, Minggu (19/10/2025) 


Jusman, mendesak agar PT WIN segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan seluruh hak pesangon kepada salah satu buruh perempuan, Ibu Agus Mariana (Ibu Ana) sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.


PT WIN dinilai tidak patuhi putusan hukum yang sudah Inkrag sejak 1 tahun silam, permasalahan ini mencuat setelah Ibu Ana, seorang buruh perempuan di Konawe Selatan, memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).


PT WIN telah secara sah dihukum untuk membayarkan pesangon dan hak-hak lainnya kepada Sdr.i Agus Mariana (Ibu Ana)


PT.WIN dihukum melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2024


Meskipun telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),namun tetap menolak untuk membayarkan kewajibannya terhadap buruh perempuan Ibu Agus Mariana.


Jusman, Ketua Umum GARU SULTRA, menyatakan, "Ini adalah bentuk arogansi korporasi yang sangat meresahkan dan melanggar hak asasi manusia. Di mana letak keadilan jika buruh yang sudah menang di tingkat MA pun masih diabaikan haknya? kami tegaskan, putusan MA bukanlah kertas biasa, melainkan cerminan keadilan yang harus dipatuhi tanpa tawar-menawar!"


Jusman, menilai tindakan PT WIN yang menolak melaksanakan putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.


PT WIN segera dan tanpa syarat membayarkan seluruh hak pesangon dan hak-hak lain Ibu Agus Mariana (Ibu Ana), Kepolisian Resort Konawe Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan memproses dugaan tindak pidana yang diakibatkan oleh ketidakpatuhan ini, mengacu pada sanksi pidana yang termaktub dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.


"Jika dalam waktu yang ditentukan PT WIN tetap abaikan, GARU SULTRA bersama elemen masyarakat lainnya siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak Polres Konawe Selatan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri, kami tidak akan diam melihat Dugaan penindasan terhadap buruh, apalagi buruh perempuan, yang sudah jelas-jelas dilindungi oleh hukum negara," tutup Jusmanto.



Laporan : Team 

×
Berita Terbaru Update