Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tambang C Ilegal Marak di Palangga Selatan, Bebas Beroperasi

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T11:06:03Z


Konsel,
Sultra cerdas com - Maraknya  penambangan Galian C  yang diduga secara ilegal yang  belakangan ini semakin membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, berbagai dampak langsung maupun tak langsung dirasakan oleh masyarakat demi kepentingan para pelaku usaha.


Diketahui, lokasi penambangan Galian C tak berizin  ini berada  wilayah Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Meski tak mengantongi  izin menurut informasi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP). Pengambilan material (batu dan timbunan suplit) sudah  berlangsung  cukup lama dan tak terkendali  dan seolah olah kebal hukum. 

  

Dari Pantauan Wartawan Media Sultra cerdas com dilokasi penambangan tersebut pada Rabu 18 Februari 2026 terlihat  1 titik  adanya aktivitas penambangan yang sedang beroperasi.


Di lokasi tersebut  juga terlihat 2 alat berat jenis excavator dan 1 unit mobil Damtruk 6 roda,sedang mengambil material yang di duga kuat akan di komersialkan, aktivitas ini berlangsung pada siang hari.


Salah satu pelaku usaha, dihadapan media ini  mengakui bahwa ia adalah pemilik tambang galian C tersebut.


“ Iya, harus selalu kordinasi,dari pada kita di goso," singkatnya


Kendati demikian, pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya tidak mau menjelaskan secara rinci koordinasinya dimana!


Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar ketentuan undang-undang tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan pastinya kerugian negara.


Pelaku usaha Galian C ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman nya bisa sampai 10 tahun penjara.


Maraknya penambangan ilegal yang sudah lama beroperasi menuntut sikap tegas dari penegak hukum dan instansi teknis terkait, agar tidak menutup mata atas aktivitas ilegal tersebut dan menindak tegas pelaku usaha tanpa pandang bulu.



Laporan : Erick L.

×
Berita Terbaru Update