
KENDARI, Sultra cerdas com – Polemik dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang menyeret aktivitas usaha Coffee Shop Baiana.House memasuki babak baru. Setelah aksi jilid I dan II serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) resmi menempuh jalur hukum.
Ketua KPJN, Asis, didampingi pengurus dan dipandu tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Selasa (24/2/2026).
Langkah hukum ini, menurut Asis, diambil setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi publik dinilai tidak membuahkan kepastian hukum yang tegas dan transparan. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu yang memiliki kewenangan.
“Ketika ruang klarifikasi dan desakan publik tidak menghasilkan ketegasan, dan rasionalitas penyelenggaraan pemerintahan mulai ternodai, maka jalur hukum adalah mekanisme konstitusional yang wajib ditempuh,” tegas Asis.
Dalam laporan tersebut, KPJN merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012. Fokus laporan menitikberatkan pada kewajiban menaati rencana tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tak hanya itu, KPJN juga meminta penyidik mendalami kepatuhan skema perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. KPJN menduga terdapat ketidaksesuaian antara KBLI yang terdaftar dengan aktivitas usaha di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi dan peruntukan ruang.
“Jika dugaan ketidaksesuaian KBLI dengan aktivitas dan lokasi usaha itu benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini sudah masuk wilayah pidana dan menyangkut integritas sistem perizinan di Kota Kendari,” ujar Asis.
Sebagai bagian dari laporan, KPJN turut melampirkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang diterbitkan Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR. Dokumen tersebut dinilai sebagai fakta administratif yang mengindikasikan adanya persoalan serius.
“Kami tidak bergerak dengan asumsi. Ada dokumen resmi pemerintah berupa SP 1 dan SP 2 yang kami lampirkan, termasuk sejumlah dokumen pendukung lainnya. Artinya, persoalan ini konkret dan layak diuji secara hukum,” katanya.
KPJN juga menyinggung adanya preseden penegakan hukum serupa di Kota Kendari. Salah satunya adalah kasus pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian atas dugaan pelanggaran tata ruang.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan hutan kota, hutan mangrove, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Teluk Kendari.
Menurut KPJN, contoh tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.
“Jika sebelumnya ada penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan mangrove Teluk Kendari, maka publik berhak berharap adanya konsistensi dan kesetaraan di hadapan hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Asis.
Asis memastikan laporan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Tembusan resmi akan dikirim ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim kuasa hukumnya di Jakarta guna memastikan adanya supervisi dan pengawalan proses hukum secara objektif, tegas, dan transparan.
Dalam proses tersebut, Asis menggandeng Kantor Advokat Faisal Akbar and Partners untuk mengawal perkara hingga tuntas.
Lebih lanjut, KPJN menegaskan, kasus Baiana.House kini telah melampaui isu administratif semata. Perkara ini disebut sebagai pertaruhan integritas sistem perizinan, konsistensi penegakan hukum, dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga marwah produk hukumnya, khususnya di bidang tata ruang.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tata ruang bukan sekadar garis di atas peta, tetapi kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan keberlanjutan kota,” tegas Asis.
Ia menambahkan, KPJN tidak sedang memusuhi investasi maupun pelaku usaha. Namun, investasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami percaya, pemerintah yang kuat bukanlah yang menutup mata atas pelanggaran, melainkan yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum memiliki kesempatan menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar berdiri di atas segala kepentingan,” ujarnya.
KPJN memastikan akan terus mengawal proses hukum dan administratif ini hingga ada kepastian yang jelas.
“Perjuangan ini bukan tentang satu bangunan atau satu usaha. Ini tentang masa depan tata kelola kota dan kepercayaan publik. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, di situlah wibawa negara dan martabat pemerintah benar-benar terjaga,” tutupnya. (*)