
KENDARI, Sultra cerdas com– Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menegaskan sikap keras usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari yang membahas aktivitas usaha Baiana House di kawasan Tapak Kuda, Senin (9/2/2026).
KPJN menilai, forum tersebut justru membuka secara terang dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dilakukan Baiana House di kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Dalam RDP itu, KPJN dengan tegas menolak upaya penggiringan isu yang mengaitkan polemik Baiana House dengan masyarakat Tapak Kuda. KPJN menilai narasi tersebut keliru, menyesatkan, dan berpotensi mencederai kepentingan warga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha dimaksud.
“Kami tegaskan, KPJN tidak sedang dan tidak pernah berurusan dengan warga Tapak Kuda. Biarkan masyarakat hidup nyaman. Jangan digiring-giring, dijadikan tameng, apalagi alat legitimasi untuk menghalalkan dan melegalkan aktivitas bisnis coffee shop ilegal Baiana House,” tegas Koordinator KPJN, La Ode Rude.
Ia menilai, upaya membenturkan KPJN dengan masyarakat merupakan bentuk pengaburan substansi persoalan sekaligus strategi untuk mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yakni aktivitas usaha ilegal di kawasan RTH.
“Yang kami persoalkan adalah korporasi dan aktivitas usaha ilegalnya, bukan warga. KPJN justru berdiri membela hak-hak masyarakat Tapak Kuda,” lanjutnya.
KPJN juga menyoroti pernyataan humas dan kuasa hukum Baiana House dalam forum RDP yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi hukum perizinan berusaha. Ketua KPJN, Asis, menegaskan bahwa Baiana House merupakan kegiatan usaha komersial, bukan rumah tinggal, sehingga wajib tunduk pada seluruh persyaratan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Baiana House itu kegiatan usaha, bukan rumah tinggal. Maka secara hukum wajib memenuhi izin dasar, izin usaha, dan izin operasional. Izin-izin itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, izin operasional hanya dapat diterbitkan setelah terpenuhinya KKPR, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Asis.
Menurut KPJN, karena lokasi Baiana House berada di kawasan RTH, maka izin dasar tidak mungkin diterbitkan secara sah. Kondisi tersebut, kata Asis, memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan aturan dan tata kelola investasi di Kota Kendari.
“Baiana House itu bukan milik warga Tapak Kuda. Itu milik korporasi yang sedang mencari keuntungan, berinvestasi dengan cara-cara yang tidak taat aturan. Maka sangat keji jika kemudian warga Tapak Kuda dijadikan tameng untuk melegitimasi aktivitas tanpa izin Baiana House,” tegas Asis.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.
“Jika sudah terbukti melanggar, seharusnya segera ditertibkan, jangan tebang pilih. Soal rencana revisi Perda RTRW itu urusan lain. Tidak masuk akal aturan yang masih sebatas wacana dijadikan rujukan, sementara peraturan yang masih berlaku justru diabaikan. Ini mencederai logika hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, membenarkan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan wilayah RTH sesuai RTRW Kota Kendari.
“Secara normatif, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga memastikan Baiana House belum mengantongi PBG, bahkan Dinas PUPR telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak aspirator, Baiana House, dan Pemerintah Kota Kendari untuk mencari penyelesaian atas polemik tersebut.
Sebagai informasi, RDP tersebut melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari yang dipimpin Arsyad Alastum dan LM Rajab Jinik, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, instansi teknis terkait, pihak Baiana House, dan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN).