
Poto : Gilmar Ilmiawan (Mentri Hukum dan HAM BEM UMK)
Kendari, Sultra cerdas com - Dunia maya diguncang kabar duka atas meninggalnya seorang pelajar MTsN di Kota Tual, Maluku. Remaja bernama Arianto Tawakal (14) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob bripda Masias Siahaya.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan korban tergeletak di jalan dengan kondisi bersimbah darah beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kemarahan publik dan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Kakak korban menyebut, saat dijalan mereka diduga sedang balap liar padahal motor mereka melaju kencang karena kondisi jalan yang menurun. Namun, sebelum tiba di titik turunan, seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) terlihat memantau dari pinggir jalan dan memukuli menggunkan helem.
Aksi kekerasan ini merupakan bentuk Tindakan represif dari kepolisian yang melanggar Pasal 28A UUD juncto pasal 466 ayat (3) Undang-Undnag No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 9 huruf (a) UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Gilmar Ilmiawan (Mentri Hukum dan HAM BEM UMK) mengecam Tindakan tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum atau KOMNAS HAM menindak lanjuti Tindakan tersebut sebab ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus di lakukan secara transparan, professional, dan objektif.
Peristiwa ini memicu hilangnya kepercayaan public terhadap intitusi polri dan menimbulkan pertanyaan mengapa polisi terus membunuh? Apakah polisi memahami dan mengaplikasikan HAK ASASI MANUSIA? Kejadian seperti ini bukan hal baru, dalam beberapa tahun belakangan rentan terjadi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup seseorang.
Berbenah dan tidak bersembunyi di balik kata oknum adalah hal yang gentle dan tepat, tanpa ada ego sedikit pun. Maka dari itu Gilmar Ilmiawan (Mentri Hukum dan HAM BEM UM Kendari) menuntut;
1. Proses penegakan hukum terhadap Bripda Masias Siahaya perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan komprehensif, serta tidak terbatas pada pemberian sanksi etik semata, melainkan juga mencakup mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu segera direalisasikan secara sistematis dan berkelanjutan, dengan menjamin independensi prosesnya dari intervensi struktural maupun kepentingan elite internal.
3. Diperlukan (political will) yang jelas dan tegas dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menentukan arah kebijakan serta sikap institusional kepolisian terhadap masyarakat, khususnya dalam menjunjung prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BEM UMK tidak segan-segan megambil Langkah-langkah konkrit sebagai bentuk kecaman, apabila tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dengan secara transparan, porfesional, objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Anekdot hanya ada dua polisi yang baik yaitu polisi tidur dan patung polisi harus ditanggapi sebagai wujud kecintaan masyarakat kepada polisi. (**)