
Konsel, Sultra cerdas com - Selatan/Rabu.15 April 2026– Ketua Yayasan bersama Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyeret nama dewan pendiri YPPT Al Asri dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan.S.KM.M.Si., menilai bahwa pemberitaan yang berkembang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi, serta cenderung diarahkan pada isu-isu lama yang telah selesai.
“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan dewan pendiri YPPT Al Asri, menurut kami hal ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan lembaga perguruan tinggi. Ini seperti sengaja diarahkan ke isu-isu klasik, padahal permasalahan tersebut sudah lama terselesaikan,” ujarnya Rabu (15/4/2026)
Ia juga menduga adanya pihak tertentu yang dengan sengaja mengangkat kembali isu tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Kami melihat ada oknum yang dengan sengaja ingin memecah belah persatuan dan merusak nama besar YPPT Al Asri."Tegasnya
Ia menjelaskan, bisa jadi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pendiri, termasuk ketidakpuasan terhadap hasil proses hukum yang telah berjalan.
Lebih lanjut, Ketua Yayasan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan polemik tersebut kepada tim kuasa hukum.
“Oleh karena itu, saya selaku Ketua YPPT Al Asri menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah dan pemberitaan terkait dugaan tersebut kepada kuasa hukum dan pendamping kuasa hukum untuk memberikan pernyataan serta klarifikasi,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., CLA., CPM., CPARB., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar tidak utuh. Sampai hari ini, tidak ada putusan hukum yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan yang keliru,” tegas Aminudin.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sebelumnya melalui pendekatan kekeluargaan.
“Permasalahan ini sudah pernah diselesaikan. Bahkan dibuatkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta difasilitasi di Pemerintah Desa Koronua kecamatan sabulakoa, ” jelasnya.
Menurutnya, fakta penyelesaian tersebut sering kali tidak disampaikan secara utuh dalam pemberitaan.
“Ketika isu ini diangkat kembali tanpa menyertakan fakta penyelesaian tersebut, tentu akan membentuk opini publik yang tidak seimbang,” ujarnya.
Aminudin juga menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas suatu tindak pidana, melainkan bentuk kesepakatan para pihak.
“Ini penting dipahami, bahwa kesepakatan damai bukanlah pembuktian pidana. Oleh karena itu, tidak tepat jika ditarik menjadi kesimpulan hukum di ruang publik,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu.
“Kami mengingatkan agar tidak ada oknum yang menunggangi isu ini. Ini persoalan sensitif dan harus disikapi secara objektif, bukan untuk kepentingan lain,” ungkapnya
Terkait langkah hukum, Aminudin menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai merugikan.
“Kami sedang menyusun langkah hukum yang akan kami lakukan. Semua akan kami lihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Tim Redaksi