
Kolaka, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Terduga pelaku berinisial M.A (24), diamankan oleh tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.
Korban Sulton Sulaiman (22) sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kronologis Singkat.
Peristiwa bermula ketika korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor sambil diancam menggunakan senjata tajam.
Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Pelaku bersama rekannya selanjutnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara berulang hingga korban mengalami luka serius.
Korban sempat dievakuasi oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Upaya Kepolisian.
Mendatangi dan mengamankan TKP Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian Melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Mengamankan terduga pelaku di Mapolres Kolaka
Diketahui, terduga pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Rencana Tindak Lanjut.
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku.Melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Melakukan penahanan terhadap pelaku dan Mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Humas Polres Kolaka