
Kendari, Sultra cerdas com - Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, setiap tindakan penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berangkat dari prinsip tersebut, PJ SULTRA dan AMPK SULTRA menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil temuan dan kajian kami terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan, khususnya peningkatan jalan serta anggaran keadaan mendesak, yang diduga tidak jelas realisasinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa dinilai tidak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan anggaran sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. Kondisi tersebut tampak pada minimnya pembangunan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, padahal anggaran telah direalisasikan.
Dana Desa merupakan uang rakyat yang bersumber dari negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut bukan milik pribadi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan untuk dipermainkan. Oleh karena itu, apabila pembangunan yang telah dianggarkan justru terbengkalai dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah publik dan mencederai kepercayaan rakyat.
PJ SULTRA dan AMPK SULTRA menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang patut diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan anggaran sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam demonstrasi tersebut, massa aksi mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menginstruksikan kepada Bupati Kolaka Utara agar mencat Kepala Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua, atas dugaan pengangkatan Ketua BPD yang dinilai bermasalah.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Batu Ganda Permai terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023–2025.
La Ode Muh Syawal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan dijalankan secara transparan, jujur, serta bertanggung jawab sesuai peraturan.
Laporan : Team red