Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penolakan RKAB dan Kunjungan Bareskrim Perkuat Dugaan Persoalan Tata Kelola di PT WIN

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T09:25:44Z


Kendari, Sultra cerdas com - Menanggapi pemberitaan dan pernyataan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Konawe Selatan terkait aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menyampaikan apresiasi atas pandangan yang disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap sektor pertambangan.


Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan fungsi pengawasan sebagai aktivis lingkungan hidup dan pertambangan yang berfokus pada isu-isu lingkungan, kepatuhan hukum, serta tata kelola pertambangan yang baik dan benar.


Menurut Asrul, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah aktivitas penggalian yang belakangan viral dan menjadi objek peninjauan langsung oleh Bareskrim Polri di wilayah IUP PT WIN. Kapitan Sultra mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang turun langsung melakukan peninjauan lapangan. Namun demikian, pihaknya juga mempertanyakan alasan keterlibatan langsung Bareskrim dalam persoalan tersebut.


"Kami tentu mengapresiasi langkah Bareskrim Polri. Namun di sisi lain, publik berhak mempertanyakan apakah Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara sudah tidak memiliki legitimasi atau kewenangan yang cukup dalam melakukan penegakan hukum di wilayahnya, sehingga Bareskrim harus turun langsung. Kondisi ini justru menimbulkan asumsi bahwa terdapat persoalan besar yang memerlukan penanganan khusus," ujar Asrul.


Kapitan Sultra juga menyoroti pernyataan perusahaan dalam beberapa pemberitaan yang menyebut bahwa aktivitas penggalian tersebut bukan merupakan bagian dari kegiatan pertambangan. Menurut Asrul, pernyataan tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai definisi dan ruang lingkup kegiatan pertambangan.


Secara teknis, kegiatan pertambangan tidak hanya terbatas pada aktivitas pengambilan ore nikel atau penambangan semata, tetapi juga mencakup pembangunan sarana dan prasarana penunjang yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk pekerjaan penggalian, kolam penampungan air tambang, sediment pond, hingga berbagai bentuk rekayasa geoteknik lainnya.


"Kami perlu meluruskan bahwa istilah 'penambangan' berbeda dengan 'pertambangan'. Penambangan hanya merujuk pada kegiatan pengambilan mineral atau ore nikel. Sementara pertambangan mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan di dalam wilayah IUP, termasuk pembangunan fasilitas penunjang dan berbagai bentuk pekerjaan penggalian. Oleh karena itu, sangat rancu apabila lubang penggalian yang viral tersebut diklaim bukan bagian dari aktivitas pertambangan," tegasnya.


Lebih lanjut, Kapitan Sultra mempertanyakan aspek teknis dari lubang atau kolam buatan yang diklaim sebagai sarana penampungan air. Menurut mereka, spesifikasi dan konstruksi fasilitas tersebut harus memenuhi standar teknis pertambangan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.


Selain itu, Kapitan Sultra juga menyoroti keberadaan dan status dokumen lingkungan hidup perusahaan, termasuk Dokumen Kelayakan (Feasibility Study/FS), serta berbagai dokumen perizinan lainnya. Pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan kesesuaian dokumen tersebut dengan kondisi aktual di lapangan.


"Kami menduga terdapat potensi kelalaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan," lanjut Asrul.


Di sisi lain, Kapitan Sultra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan bersama Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sanksi administratif lingkungan hidup yang telah dijatuhkan kepada PT WIN.


Kapitan Sultra menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip Good Mining Practice, demi menjamin keberlanjutan lingkungan hidup serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Js)

×
Berita Terbaru Update