Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Libatkan Oknum DPRD Sultra dalam Kasus PSR, AMPK dan PJ Sultra Gelar Aksi di Depan Kantor Kejati

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T12:51:11Z


Kendari, Sultra cerdas com -  AMPK dan PJ Sultra gelar aksi  di depan kantor kejaksaan tinggi Sultra, demonstrasi tersebut disuarakan terkait  dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Sultra Dapil 5 Sultra dari fraksi Gerindra pada dugaan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat ( PSR ) di kabupaten Kolaka Tahun 2020-2021.


Dalam Orasinya, Jendral Lapangan Laode Muhammad Syawal menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh di biarkan berlarut-larut serta penanganan Perkara ini harus dilakukan secara, cepat, transparan, objektif dan akuntabel demi kepastian hukum kepada masyarakat. 


"Aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam memproses persoalan ini, karena ini menyangkut uang negara," ujar Syawal sapaan akrabnya


Ia mengungkapkan , seperti yang di ketahui beberapa waktu lalu Kejari Kolaka telah menggeledah rumah oknum anggota DPRD Sultra Dapil 5 Sultra Fraksi Partai Gerindra


Pihaknya juga menyampaikan bahwa program PSR merupakan program yang dibiayai negara untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara wajib diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Ini program untuk rakyat seyogyanya harus direalisasikan dengan baik, jika ada dugaan korupsi maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku," tegas syawal


Terakhir, Bagi Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat dan menghambat kesejahteraan petani. 


" Selama proses hukum belum diselesaikan secara tuntas dan setiap pihak yang diduga bertanggung jawab belum dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, maka gerakan mahasiswa akan terus berdiri di garis depan sebagai pengawal keadilan." Katanya.


Ditegaskan Sawal, jalanan akan tetap menjadi ruang perjuangan untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.


"Kami akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang dari proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update