
Kolaka, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Anggota Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.L (29) seorang karyawan swasta beralamat di BTN Manggata Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
![]() |
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Barang Bukti Narkotika
8 (delapan) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 18,38 gram.
Barang Bukti Non Narkotika
3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong;
1 (satu) buah alat hisap (bong);
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru navy;
1 (satu) buah celana warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost milik tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam kamar kost, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Tersangka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama “GEMBOL” yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diterima dengan sistem tempel dan pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar kost tersangka hingga ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya, selain itu, dari pemeriksaan handphone milik tersangka, ditemukan komunikasi percakapan WhatsApp terkait transaksi narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:
1. Gelar perkara;
2. Pemeriksaan urine dan darah;
3. Pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik.
Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
Sumber : AIPTU Riswandi
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka
