
Kendari, Sultra cerdas com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari mengecam keras dugaan tindakan represif yang di diduga dilakukan oleh Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, terhadap mahasiswa yang melaksanakan aksi demonstrasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, pada Selasa (3/6)
Menteri Pergerakan Um Kendari, Laode Muh Syawal, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan representasi amanat konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang di atur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berbicara pengamanan demonstrasi, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawal serta menjamin keamanan jalannya penyampaian pendapat di muka umum. Oleh karenanya setiap tindakan yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, atau menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi patut menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres Bombana diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu masa aksi yang juga merupakan Koordinator Lapangan dan merupakan mahasiswa jurusan ilmu hukum UM Kendari, Muhammad Iqbal.
" Aparat kepolisian seharusnya hadir di garda terdepan untuk mengawal jalanya aksi demonstrasi tetapi hal demikian tidak kemudian di tunjukan oleh aparat kepolisian saat mengawal aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa Bombana, tersebut." Ucap Laode Muh Syawal, Kamis (5/6/2026)
la sangat menyangkan peristiwa itu, apa lagi okmun yang diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa Bombana yang sedang melakukan aksi demonstrasi tersebut adalah pucuk pimpinan polres Bombana itu sendiri.
Laode Muh Syawal menilai, intervensi yang dilakukan oleh Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa Kendari di Bombana sangat mencederai supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Selian itu, Pada 27 februari 2026 lalu Kapolres Bombana juga melakukan intervensi terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Bombana,ini kali kedua Kapolres Bombana melakukan intervensi terhadap mahasiswa yang kemudian hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap jalanya pemerintahan dan kebijakan publik.
" Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersama-sama mengawal dugaan tindakan represif Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo sampai di copot dari jabatannya." Tegas Laode Muh Syawal.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui intimidasi maupun kekerasan, melainkan melalui penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak warga negara.