![]() |
Muna Barat, Sultra cerdas com – Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tiworo (KEPPSIRO) kembali menyoroti komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat terkait realisasi pembangunan dan pengadaan listrik di wilayah pesisir yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya menikmati akses energi listrik yang layak.
Sorotan tersebut muncul karena sampai memasuki tahun 2026, sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan di Kabupaten Muna Barat, termasuk Pulau Katela, masih belum mendapatkan layanan listrik yang memadai.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Muna Barat sebelumnya telah menyampaikan optimisme bahwa masyarakat kepulauan akan segera menikmati akses listrik yang lebih baik.
Dalam salah satu pemberitaan media, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, pernah menyatakan bahwa:
"Kami optimis dalam waktu dekat, masyarakat di wilayah kepulauan akan menikmati akses listrik yang lebih baik."
Pernyataan tersebut menumbuhkan harapan besar bagi masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan akses listrik.
Namun, harapan tersebut kini mulai memudar karena hingga saat ini belum terlihat langkah konkret maupun kepastian waktu pelaksanaan pembangunan jaringan listrik yang dijanjikan.
Kemudian, pada tahun 2025 lalu, KEPPSIRO telah menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam forum tersebut, Pemda Muna Barat menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan pengadaan listrik di seluruh wilayah pesisir yang belum terjangkau layanan kelistrikan.
Komitmen tersebut, sejatinya bukan hanya persoalan janji politik, melainkan amanat hukum yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban menetapkan kebijakan, melakukan pengaturan, pengawasan, serta melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) huruf d juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendanaan untuk pembangunan listrik perdesaan.
Dengan demikian, penyediaan listrik bagi masyarakat pesisir bukan sekadar program pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Namun kenyataannya, hingga hari ini masyarakat masih menunggu kepastian. Secercah harapan yang sempat tumbuh pada pelaksanaan RDP kini perlahan menghilang karena belum adanya kejelasan mengenai progres maupun target realisasi pembangunan listrik di wilayah pesisir Muna Barat.
Menanggapi kondisi tersebut, L.M. Nadin Al Jisri, selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM KEPPSIRO, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan kebutuhan listrik sebagai persoalan yang dipandang sebelah mata.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat tidak boleh bermain-main dengan persoalan listrik. Karena listrik merupakan hak dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan kesejahteraan warga. Ketika masyarakat pesisir masih hidup dalam kegelapan di tengah berbagai janji pembangunan, maka pemerintah wajib memberikan jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar narasi optimisme," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kepemimpinan daerah harus mampu menghadirkan solusi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah pusat, PLN, maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Di tengah besarnya dukungan politik yang dimiliki Bupati Muna Barat, seharusnya pemerintah mampu membangun sinergi lintas sektor untuk mempercepat realisasi listrik di wilayah pesisir. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari lambannya pelaksanaan program yang telah dijanjikan sendiri oleh pemerintah," Sambungnya
Atas dasar itu, KEPPSIRO mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab dengan:
1. Segera merealisasikan pembangunan dan pengadaan listrik di seluruh wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat yang hingga saat ini belum menikmati layanan listrik secara layak.
2. Menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat perkembangan, tahapan, serta target waktu penyelesaian program pengadaan listrik di wilayah pesisir Muna Barat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan publik.
KEPPSIRO menegaskan bahwa masyarakat pesisir Muna Barat tidak membutuhkan janji yang terus diulang, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warganya. Sebab, listrik bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar yang menjadi fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Team Red
