![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Perkuat sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kolaka Raya Sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa (3/6/2026)
Dalam kunjungan ini, Pengurus JMSI Kolaka Raya disambut baik oleh kepala kejaksaan Negeri Kolaka (Kajari) Kolaka Romadu Novelino, S.H., M.H, di dampingi Kasi Intel, Bustanil Arifin.
Ketua JMSI Kolaka Raya Andri Ovianto bersama Sekretaris Kusdin, Bendahara Marjunus, Ketua OKK Darson dan Imran Ismail disambut hangat oleh jajaran Kejari Kolaka dengan suasana yang penuh keakraban.
Dalam pertemuan tersebut, saling berdiskusi terkait pentingnya komunikasi dan kerjasama guna mendukung pelayanan optimal dan pemahaman KUHP baru kepada masyarakat.
Menurutnya, program kegiatan yang akan dilaksnakan tidak hanya melibatkan unsur penegak hukum, tetapi juga akan menggandeng berbagai pihak guna memperluas jangkauan sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang baru.
Kata Andri, melalui program JMSI Menyapa, JMSI Kolaka Raya berencana melibatkan Pemerintah Kabupaten Kolaka, para pemangku kepentingan (stakeholder), pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD, serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Kolaka.
" Kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kolaborasi nyata antara pers dan aparat penegak hukum untuk mendukung pembangunan daerah," imbuhnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka juga memberikan apresiasi atas kunjungan JMSI Kolaka Raya dan menyambut baik rencana pelaksanaan program JMSI Menyapa yang akan mengangkat materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
" program tersebut sangat positif karena sejalan dengan program Kejaksaan Menyapa yang selama ini dijalankan oleh institusi kejaksaan dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat," ucap Kajari Kolaka
Melalui kegiatan edukasi hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai perubahan dan ketentuan dalam KUHP baru sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Dalam waktu dekat, JMSI Kolaka Raya berencana menggelar kegiatan edukasi hukum yang akan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan pihak terkait guna memberikan penjelasan secara langsung mengenai substansi serta implementasi KUHP baru kepada masyarakat.
Laporan : Tem red

