
Muna, Sultra Cerdas com -Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial II (30), laki-laki, warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dan JM (27), laki-laki, warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga melakukan pencurian beberapa buah pagar besi yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Alun-Alun Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku JM di wilayah Kelurahan Butung-Butung. Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku II di kediamannya di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rixan Ardian