Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AMPK Sultra Soroti LHP BPK 2026, Dugaan Kekurangan Volume Proyek PUPR Kolut Capai Rp1,4 Miliar

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T13:02:55Z


Kendari, Sultra cerdas com -
Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera menindaklanjuti dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).


Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan AMPK Sultra, Laode Muh Ahmad Syawal, berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2026.


Dalam LHP tersebut, disebutkan adanya dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai sebesar Rp1.433.410.347, serta dugaan kelebihan pembayaran pada 3 paket pekerjaan senilai Rp555.760.416.


"Kami menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan potensi kerugian keuangan negara," tegas Laode Muh Ahmad Syawal.


Sebagai bentuk komitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kontraktor pelaksana dari 10 paket pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume serta 3 paket pekerjaan yang diduga mengalami kelebihan pembayaran. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, mekanisme pengawasan dan serah terima pekerjaan, serta status pengembalian dana yang diduga menjadi kelebihan pembayaran.


"Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum," ujarnya.


Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, AMPK Sultra juga meminta kejelasan sikap Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). AMPK berharap pihak Kejati memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk mengkaji data serta dokumen yang disampaikan.


"Terkait tanggapan Kasi Intel Kejati Sultra, pihak Kejaksaan Tinggi berkomitmen akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi dalam jangka waktu 7x24 jam," ungkapnya.


Laode menegaskan, AMPK Sultra tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar dugaan permasalahan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional sesuai asas praduga tak bersalah.


"Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, AMPK mendesak aparat penegak hukum menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan negara yang belum diselesaikan, hal tersebut juga harus ditangani berdasarkan mekanisme yang berlaku.


AMPK Sultra menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Rls/AMPK)

×
Berita Terbaru Update