
Kendari, Sultra cerdas com - Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran sempadan jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga melibatkan RS Hati Mulia, Coffee Shop Warga Kuls, dan HIPI.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor PUPR Kota Kendari pada 5 November 2026. KPJN meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan fasilitas publik tanpa pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.
Koordinator KPJN, Asis, menegaskan bahwa penataan kota harus berjalan berdasarkan aturan, bukan kepentingan pihak tertentu. Setiap bangunan dan aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan tata ruang, garis sempadan, serta persyaratan perizinan bangunan dan lingkungan.
Menurutnya, persoalan tersebut memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
KPJN secara khusus mendesak PUPR Kota Kendari melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, meliputi pengukuran garis sempadan jalan, pemeriksaan pemanfaatan RTH, kesesuaian bangunan, serta verifikasi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masing-masing pihak.
KPJN menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi. Pemerintah harus memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila tidak ditemukan pelanggaran, silakan buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan teknis yang terbuka. Namun, jika terbukti melanggar, jangan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum. Penegakan aturan tata ruang tidak boleh tebang pilih, siapa pun pihak yang terlibat harus tunduk pada aturan," tegas Asis.
Ia juga menegaskan bahwa KPJN berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. KPJN tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi akan terus memantau tindak lanjut PUPR Kota Kendari, termasuk mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan dan memastikan adanya tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.
"Ini bukan sekadar persoalan demonstrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum, ketertiban tata kota, dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan tindakan konkret dari pemerintah," tutup Asis