Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Press Release, Polres Koltim Minta 3 DPO Pencurian Kabel PLN Segera Menyerahkan Diri

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T12:03:29Z

ketgam : Kapolres Kolaka Timur (tengah) Kabag OPS (samping kiri) Kasat Resnarkoba (samping kanan) saat menggelar Press Release dihadapan awak media 

Koltim,
Sultra cerdas com  – Polres Kolaka Timur, gelar  kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus Pencurian Kabel tower  PLN di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara , bertempat di Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023)


Hadir dalam kegiatan Press Release ini  Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Resnarkoba IPTU Saleng   serta di hadiri para awak media  Kabupaten Kolaka Timur 


Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Kolaka Timur  menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus pencurian Kabel PLN, adapun dasar penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor 05 III 2023 PKT tanggal 10 Maret 2023 


Menanggapi laporan dari pihak PLN, Polres koltim bergerak cepat dengan di beck up Resmop Kolaka, tidak cukup dari 24 jam tersangka AR berhasil  di amankan  di  Kelurahan Kolakaasi, kemudian barang bukti berhasil di temukan di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.


" Untuk  TKP  dan waktu kejadian,  pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 pukul 04 : 00 WITA di Desa Nelombu, kecamatan Mowewe, Koltim," ungkap Kapolres Kolaka dalam  Press Release 


  Sedangkan modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu  dengan cara  memanjat tiang dudukan gardu dengan Trafo PLN yang  menggunakan peralatan Sefti lalu memotong Kabel tersebut kemudian kabel itu di masukan kedalam Mobil.


 "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  Kabel PLN, 2  buah alat potong jenis Tang panjang, 1buah  kuci Inggris, 1 pasang kaos tangan karet, 1 buah tali safety dan 1 unit mobil Avanza silver  Nomor Polisi DP 1252 CE." Ungkapnya   


Disebutkan Kapolres Koltim, adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun.


Tempat yang sama, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kegiatan yang mereka lakukan itu, bukan hanya dilakukan di Kolaka Timur saja, tetapi lintas kabupaten mulai dari Konsel, Bombana dan Kolaka.


" Sebelum melakukan aksinya, keempat tersangka merencanakan pencurian tersebut di Pare Pare dengan menyewa mobil dari Pare Pare juga," ujarnya  


Dijelaskan Kasat Reskrim, dari keempat tersangka, tiga orang merupakan warga Pare Pare, sedangkan  satu orang yaitu inisial S merupakan  Warga kecamatan Watubangga, kabupaten Kolaka 


" Ketiga tersangka yang masuk dalam  DPO masi dalam pengejaran, dikesempatan ini, Kami menyampaikan agar segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas, terukur kepada yang bersangkutan," tegasnya 




Laporan   : M4R




×
Berita Terbaru Update