![]() |
| ketgam : Kapolres Kolaka Timur (tengah) Kabag OPS (samping kiri) Kasat Resnarkoba (samping kanan) saat menggelar Press Release dihadapan awak media |
Koltim, Sultra cerdas com – Polres Kolaka Timur, gelar kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus Pencurian Kabel tower PLN di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara , bertempat di Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023)
Hadir dalam kegiatan Press Release ini Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Resnarkoba IPTU Saleng serta di hadiri para awak media Kabupaten Kolaka Timur
Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Kolaka Timur menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus pencurian Kabel PLN, adapun dasar penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor 05 III 2023 PKT tanggal 10 Maret 2023
Menanggapi laporan dari pihak PLN, Polres koltim bergerak cepat dengan di beck up Resmop Kolaka, tidak cukup dari 24 jam tersangka AR berhasil di amankan di Kelurahan Kolakaasi, kemudian barang bukti berhasil di temukan di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
" Untuk TKP dan waktu kejadian, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 pukul 04 : 00 WITA di Desa Nelombu, kecamatan Mowewe, Koltim," ungkap Kapolres Kolaka dalam Press Release
Sedangkan modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memanjat tiang dudukan gardu dengan Trafo PLN yang menggunakan peralatan Sefti lalu memotong Kabel tersebut kemudian kabel itu di masukan kedalam Mobil.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kabel PLN, 2 buah alat potong jenis Tang panjang, 1buah kuci Inggris, 1 pasang kaos tangan karet, 1 buah tali safety dan 1 unit mobil Avanza silver Nomor Polisi DP 1252 CE." Ungkapnya
Disebutkan Kapolres Koltim, adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun.
Tempat yang sama, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kegiatan yang mereka lakukan itu, bukan hanya dilakukan di Kolaka Timur saja, tetapi lintas kabupaten mulai dari Konsel, Bombana dan Kolaka.
" Sebelum melakukan aksinya, keempat tersangka merencanakan pencurian tersebut di Pare Pare dengan menyewa mobil dari Pare Pare juga," ujarnya
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari keempat tersangka, tiga orang merupakan warga Pare Pare, sedangkan satu orang yaitu inisial S merupakan Warga kecamatan Watubangga, kabupaten Kolaka
" Ketiga tersangka yang masuk dalam DPO masi dalam pengejaran, dikesempatan ini, Kami menyampaikan agar segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas, terukur kepada yang bersangkutan," tegasnya
Laporan : M4R
