Koltim, Sultra cerdas com - Selasa (7/1/2024) Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan woitombo dan kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.
Tersangka berinisial A (19), ZZM (18), EP (29) H (39) ditangkap di Lingk. III Peleloa, Kelurahan woitombo, kemudian Lingk. IV Kulahi Kelurahan Inebenggi.
Penagkapan tersebut, berdasarkan LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/ POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 7 Januari 2025 dan LP/A/2/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/ POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 7 Januari 2025.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 29 (Dua puluh sembilan) shacet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu, 1 bungkus sachet plastik klip Kecil yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis shabu.
Kemudian, 1 unit handpone merek OPPO A5, satu bungkus shacet plastik klip kecil yang berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu, 11 sachet plastik kosong, 6 buah kotek api, 1 Unit handphone merek OPPO A15, 1 unit handphone VIVO
Adapun kronolis kejadian yakni, adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh saudara H dan memiliki kurir yang bernama ED, kemudian Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHAN, S.H dan Personil Polsek Mowewe melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dan Anggota Polsek Mowewe mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di rumah saudari ZZ yang berada di Kelurahan Woitombo
Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dan Anggota Polsek Mowewe mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan EP dan ZZ melakukan transaksi Narkotika jenis sabu lalu mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik klip narkotika jenis sabu.Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kini ke empat tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Koltim , guna menjalani proses penyelidikan," kata IPDA RAMADHAN S.H
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)
Laporan : Humas Polres Koltim