Kolaka, Sultra Cerdas com -Setelah menjalani proses hukum AL warga Kecamatan Latambaga yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan bekerja di salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kolaka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1/I/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 2 Januari 2025, terkait penelantaran anak.
Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Achmad Jumades, SH.,M.Kn selaku kuasa hukum FJ yang melaporkan Al mengatakan, jika bermula pada saat itu kliennya FJ melaporakn AL di Polres Kolaka, sebagaimana bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/121/XI/2024/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 22 November 2024.
Yang mana dalam isi laporan Polisi tersebut, bermulaa saat terlapor AL tidak lagi memberikan biaya nafkah anak kepada FJ kurang lebih sekitar satu tahun lamanya, padahal dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 137/Pdt.G/2023/PA.klk tanggal 15 Mei 2023 dimana antara AL dengan FJ tersebut telah sepakat jika AL berjanji akan memberikan biaya nafkah anak kepada FJ sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan biaya Kesehatan untuk anak FJ dan AL.
Namun, seiring berjalan ternyata AL lalai dan tidak tidak lagi memberikan biaya nafkah anak tersebut, sehingga FJ merasa AL telah menghianati kesepakatan tersebut dan tidak mentaati serta menghargai Putusan Pengadilan Agama Kolaka.
"Jadi permasalahan ini muncul akibat AL tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga dengan terpaksa FJ melaporkan AL di Polres Kolaka dengan di damping oleh lima orang Tim Penasehat Hukum dari LBH Asoka Keadilan Sultra," kata bung Jumades saat ditemui media ini, Rabu (8/12/2025).
Sementara itu, Humas LBH Asoka Keadilan Sultra Eksel Setiyo Nugroho, SH menambahkan bahwa, benar AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersangka tersebut pihaknya ketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1/I/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 2 Januari 2025, dimana AL ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena AL lali dan tidak lagi memberikan biaya nafkah anak yang telah menjadi kewajibannya berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 137/Pdt.G/2023/PA.Klk tanggal 15 Mei 2023.
"Jika sudah ada putusan terhadap pembebanan atau kesepakatan terkait biaya nafkah yang wajib diberikan kepada anak, baiknya mejadi catatan bagi kita semua agar kita harus mengharai dan mentaati putusan pengadilan tersebut agar tidak berdampak pada perbuatan Tindak Pidana, karena putusan pengadilan tersebut merupakan salah satu bukti autentik yang harus kita hargai. Jadi saya sampaikan kepada kita semua, bahwa dengan ditetapkannya sebagai Tersangka AL bisa menjadi salah satu efek jerah bagi kita semua agar tidak lalai dalam memberikan nafkah kepada anak apalagi kitika sudah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya .
Sementara itu, FJ saat dikonfirmasi memberikan tanggapa bahwa dirinya sangat bersyukur dengan ditetapkannya sebagai Tersangka pada diri AL, karena selama ini hampir kurang lebih satu tahun FJ berjuang sendiri dengan bantuan keluarga dan orang tua untuk membiayai kebutuhan anaknya, sehingga dengan ditetapkannya AL sebagai tersangka.
"Saya ucapkan syukur alhamdulilah saya merasa legah, karena selama ini AL lupa akan kewajibannya sebagai orang tua untuk menafkahi anaknya, jadi saya berhapa semoga AL secepatnya bisa dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya agar ada evek jerah bagi AL," singkatnya. (Eno)