![]() |
Poto : Kabid Pemdes Aminul |
Koltim, Sultra cerdas com - Anggaran Dana Desa (DD) memang seharusnya tidak boleh diintervensi, baik dari pemerintah daerah maupun pihak lain yang tidak berwenang. Dana Desa dialokasikan untuk kepentingan desa, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi yang merugikan kepentingan masyarakat desa.
Dana Desa harus digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa dan prinsip swakelola. Intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang dapat menghambat kemajuan desa dan menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan.
Terkait dengan kerjasama publikasi desa, DPMD Koltim melalui Kabid Pemdes Aminul menyampikan untuk kerjasama media dengan Desa itu dikembalikan kepada kepala desa itu sendiri.
Apalagi, kepala desa itu sebagai pengguna anggaran dia mau kontrak dengan media apapun juga silahkan desa juga yang membelanjakan desa juga yang mempertanggung jawabkan
" kita tidak ada kewenangan untuk mengatur media karena kita ini bukan Kominfo, tidak ada Kewenagan kita sampai kesitu," tegas Aminun saat ditemui awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Terkait informasi Kabid Pemdes yang mengarahkan, itu bukan mengarahkan hanya memperjelas jadi kita perjelas sekian penjelasannya, kita kembalikan kedesa masing masing.
" Iya, yang datang ke kantor bukan kalian saja yang datang, banyak media yang datang menyampaikan bahwa kita sudah turun disini, kita sekarang yang tugas disni, tapi kita sampai hari ini belum tau persis kondisi yang ada di desa terkait media dengan kepala desa," ujarnya
Bahkan, diungkapkan Aminul kepada desa menelpon bagimana dengan ini, kita sampaikan kembali kepada kepala desa bukan kita yang mengatur. Bapak yang membelanjakan bapak yang kontrak dengan media
" Kita tidak mengatur kesitu, desa yang memepertanggung jawabkan ketika beritanya sudah dibayarkan yang buat SPJ nya, kan kepala desa juga," pungkasnya
Laporan : M@r