Kolaka, Sultra cerdas com - Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) kepada warga yang bernama Jaelani pada Sabtu (27/9) kemarin, rupanya merupakan tindakan spontan. Hal ini berdasarkan klasifikasi kuasa hukum PT PMS Anies dan Gunawan.
Anies menjelaskan bahwa peristiwa itu sebagai reaksi spontan sejumlah karyawan setelah Jaelani mendatangi kantor PT PMS dan melakukan pengrusakan. Sehingga dalam kondisi terdesak respon karyawan untuk melindungi diri, rekan kerja, dan aset perusahaan.
"Insiden itu merupakan reaksi dari aksi yang dilakukan oleh Jaelani di kantor PT PMS ia mendatangi kantor lalu merusak kaca sehingga karyawan yang berada di kantor bereaksi. Jadi siapapun ketika rumahnya tiba-tiba dirusak pasti akan bereaksi," katanya.
Ditegaskannya, bahwa aksi karyawan bersifat defensif ia juga menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan situasi sebelum insiden tersebut, sehingga respon karyawan sekedar menghentikan serangan, dan tidak ada niat menganiayanya.
Apalagi, kata Anis bahwa sebelumnya Jaelani juga pernah terlibat dalam perintangan jalan produksi perusahaan. Ia bahkan telah menandatangani surat pernyataan permohonan maaf pada 11 November 2024 lalu, dengan janji tidak mengulangi perbuatannya. Fakta ini penting untuk disampaikan agar publik melihat pola berulang dan memahami mengapa di hari kejadian karyawan terpaksa menghentikan tindakan yang membahayakan yang dilakukan oleh Jaelani di kantor PT PMS. Bahkan pihaknya juga tetap kooperatif dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, dan keempat orang karyawan yang merespon pengrusakan yang dilakukan Jaelani kini tengah diamankan di Polsek Pomalaa.
"Kami menghimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas, menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai tanpa mengorbankan ketertiban dan keselamatan," tutup Anies (Eno)