![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan . Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula tantya sudhirajati, Jumat (3/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H dan Kasi Humas IPTU Irfan, S.H.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian Dompeng merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan, kronologi pengungkan tersnut Pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2026, dimana Tim Opsnal Resmob Kolaka Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat terjadinya Tindak Pidana Pencurian jenis Mesin Dompeng yang berada diwilayah Kabupaten Kolaka Timur.
kemudian, kata Kapolres Tim Opsnal melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut dan Tim mendapatkan informasi lalu melakukan pengembangan mendalam sehingga berhasil mendapatkan Identitas tiga orang Pelaku serta tempat Barang Bukti yang di jual para Pelaku.
Dari 4 barang bukti mesin Dompeng tersebut dijual di beberapa tempat yang berbeda seharga Rp. 5.500.000, 3.000.000, Rp. 4.000.000 dan Rp. 1.500.000.
Ketiga Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Inisial BS, M dan K (sebagai penanda) kemudian inisial A yang berstatus sebagai DPO.
Kata Kapolres Kedua tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sedangkan, untuk tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Menurutnya, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.
" Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan kerjasama dalam memberikan informasi jika ada peristiwa yang berpotensi terjadinya tindak pidana," imbau Kapolres
Sementara itu, Muhamad Nasir salah satu Masyarakat yang menjadi korban pencurian memberikan apresiasi kepada Polres Kolaka Timur yang berhasil mengungkap kasus pencurian Dompeng.
" Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka Timur yang telah berhasil menangkap para pelaku pencuri Dompeng yang meresahkan Masyarakat Kolaka Timur," ujarnya
Hal senada juga disampaikan kepala Desa Pute mata I Nyoman Yasa saat mendampingi warganya yang jadi korban pencurian. Ia mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka Timur yang melakukan langkah cepat terukur.
Laporan : Marjunus
