Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berhasil ungkap Kasus Pencurian Dompeng, Warga Berikan Apresiasi Kepada Polres Kolaka Timur

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T13:17:59Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur  menggelar konferensi pers terkait pengungkapan  kasus tindak pidana, yakni pencurian  dengan pemberatan . Kegiatan tersebut dilaksanakan  di Aula tantya sudhirajati, Jumat (3/7/2026).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H dan Kasi Humas IPTU Irfan, S.H.


Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian Dompeng  merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Ia menjelaskan,  kronologi pengungkan tersnut Pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2026, dimana Tim Opsnal Resmob Kolaka Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat terjadinya Tindak Pidana Pencurian jenis Mesin Dompeng yang berada diwilayah Kabupaten Kolaka Timur.


kemudian, kata Kapolres  Tim Opsnal melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut dan Tim mendapatkan informasi lalu melakukan pengembangan mendalam sehingga berhasil mendapatkan Identitas tiga orang Pelaku serta tempat Barang Bukti yang di jual para Pelaku.


Dari 4 barang bukti mesin Dompeng tersebut dijual di beberapa tempat yang berbeda  seharga Rp. 5.500.000, 3.000.000, Rp. 4.000.000 dan Rp. 1.500.000. 


Ketiga Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Inisial BS, M dan K (sebagai penanda) kemudian inisial  A yang berstatus sebagai  DPO.


Kata Kapolres Kedua  tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Sedangkan, untuk tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Menurutnya, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.


" Saya menghimbau kepada masyarakat  untuk menjaga keamanan dan kerjasama dalam memberikan informasi jika ada peristiwa yang berpotensi terjadinya  tindak pidana," imbau Kapolres


Sementara itu, Muhamad Nasir salah satu Masyarakat yang menjadi korban pencurian memberikan apresiasi kepada Polres Kolaka Timur yang berhasil mengungkap kasus pencurian Dompeng.


" Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka Timur yang telah berhasil menangkap para pelaku pencuri Dompeng yang meresahkan Masyarakat Kolaka Timur," ujarnya


Hal senada juga disampaikan kepala Desa Pute mata I Nyoman Yasa saat mendampingi warganya yang jadi korban pencurian. Ia mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka Timur yang melakukan langkah cepat terukur.


Laporan : Marjunus 

×
Berita Terbaru Update