
Kendari, Sultra cerdas com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kendari menggelar kegiatan Ngobrol Bareng Dr. Hamrin dengan mengangkat tema “Konstitusi di Persimpangan: Antara Supremasi Hukum dan Kepentingan Politik.”
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa hukum dan peserta untuk membedah persoalan konstitusional yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, khususnya mengenai relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan politik.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hamrin, S.H., M.H., M.Si. (Han)., CPM., CPArb., yang dikenal memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum dan ketatanegaraan. Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada bagaimana konstitusi seharusnya ditempatkan sebagai hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sekaligus bagaimana praktik politik dapat memengaruhi proses pembentukan maupun penegakan hukum.
Tema yang diangkat dinilai relevan dengan kondisi ketatanegaraan saat ini. Konstitusi tidak semestinya hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi harus menjadi batas sekaligus pedoman bagi setiap tindakan kekuasaan negara.
Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap kebijakan dan tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada konstitusi serta prinsip-prinsip hukum. Ketika kepentingan politik mulai lebih dominan daripada norma hukum, maka potensi terjadinya penyimpangan terhadap prinsip rule of law menjadi semakin besar.
Diskusi tersebut juga menyoroti posisi mahasiswa hukum sebagai kelompok intelektual yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal konstitusi. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga dituntut memiliki keberanian intelektual untuk mengkritisi praktik kekuasaan yang berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum.
Ketua DPC PERMAHI Kendari menegaskan bahwa kegiatan Ngobrol Bareng Dr. Hamrin bukan sekadar forum diskusi akademik, tetapi merupakan bagian dari upaya PERMAHI membangun budaya berpikir kritis di kalangan mahasiswa hukum.
Menurutnya, tema “Konstitusi di Persimpangan: Antara Supremasi Hukum dan Kepentingan Politik” dipilih karena persoalan hukum dan politik tidak dapat dipisahkan dalam praktik ketatanegaraan. Namun, relasi tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi agar hukum tidak kehilangan independensinya karena kepentingan politik.
“Konstitusi harus menjadi panglima dalam kehidupan bernegara. Politik boleh menentukan arah kebijakan, tetapi politik tidak boleh mengintervensi hukum dan mengabaikan konstitusi. Ketika hukum tunduk pada kepentingan kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” menjadi semangat utama dalam forum tersebut.
Melalui kegiatan ini, DPC PERMAHI Kendari berharap lahir ruang-ruang diskusi yang lebih kritis mengenai masa depan hukum dan demokrasi Indonesia. PERMAHI juga mendorong mahasiswa hukum untuk tidak menjadi penonton dalam dinamika ketatanegaraan, melainkan mengambil peran sebagai kelompok yang mampu memberikan kritik berdasarkan argumentasi akademik dan prinsip-prinsip hukum.
Kegiatan Ngobrol Bareng Dr. Hamrin pada akhirnya menjadi pengingat bahwa konstitusi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tertinggi negara. Konstitusi harus hadir sebagai instrumen pembatas kekuasaan, pelindung hak warga negara, serta fondasi dalam memastikan bahwa kepentingan politik tetap berjalan di dalam koridor hukum.
Sebab ketika konstitusi mulai dikalahkan oleh kepentingan politik, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi siapa yang berkuasa, melainkan apakah kekuasaan tersebut masih tunduk kepada hukum.