
Kolaka, Sultra Cerdas - Pemeriksaan terhadap CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), Haji Johar, dalam perkara dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan Nasionalinfo.Com kembali menemui jalan buntu.
Haji Johar diketahui tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Kolaka yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka, Aiptu Asdin.
“Undangannya hari Rabu 2/9/2026. Namun Haji Johar tidak hadir,” ujar Aiptu Asdin, Kamis (3/9/2026).
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Haji Johar kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.
Aiptu Asdin menegaskan, ketidakhadiran pada panggilan kedua akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau mangkir di panggilan kedua, saya laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,” tegas Asdin.
Dengan demikian, langkah selanjutnya kini berada pada penyidik dan pimpinan Polres Kolaka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum Haji Johar disebut telah menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan tersebut. Namun, pada jadwal pemeriksaan kedua, yang bersangkutan kembali tidak hadir.
Mekanisme Pemanggilan
Dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme pemanggilan tersangka dan/atau saksi.
Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.
Dengan demikian, ketidakhadiran pada panggilan kedua dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti Haji Johar berstatus tersangka ataupun pasti akan dijemput secara paksa. Langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik yang harus mempertimbangkan status hukum yang bersangkutan serta dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Laporan Wartawan
Perkara ini mencuat setelah seorang wartawan Nasionalinfo.Com melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan Haji Johar.
Laporan tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Kini, ketidakhadiran Haji Johar pada panggilan kedua menjadi salah satu titik penting dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik Polres Kolaka diharapkan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP, sehingga perkara ini dapat memperoleh kejelasan hukum.
Nasionalinfo.Com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah yang akan diambil penyidik Polres Kolaka setelah Haji Johar tidak memenuhi panggilan kedua. (*)