Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Lambandia Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan SD Negeri 1 Lambandia Kurang dari 1x24 Jam

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T08:47:11Z


Koltim,
Sultra cerdas com— Personel Polsek Lambandia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lambandia, Iptu Ismail, S.H., M.H., kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (7/10/2026).


Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Lambandia dalam mengimplementasikan salah satu agenda prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Kasus tersebut berawal dari laporan Jusman kepada piket penjagaan Polsek Lambandia. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku yang diketahui tinggal di rumah milik seseorang berinisial S diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang.


Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu buah mesin Rotary Hammer, satu buah gerinda merek Moderen, satu buah tabung gas elpiji, serta uang yang tersimpan di celengan anak sekolah.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Lambandia langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 17.00 WITA, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.


Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS dan MA.


Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaan terduga pelaku, yakni satu buah mesin Rotary Hammer merek Bull, satu buah mesin gerinda listrik merek Moderen, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu buah kompor portable gas merek Trove warna biru.


Kapolsek Lambandia, Iptu Ismail, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.


 “Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia,” terang Kapolsek.


Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lambandia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.


Sementara itu, Jusman selaku pelapor mengapresiasi respons cepat personel Polsek Lambandia dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikannya.


“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” ungkapnya.


Keberhasilan personel Polsek Lambandia mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 1x24 jam menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.


Hal tersebut juga sejalan dengan Commander Wish Kapolda Sultra, yakni “Jaga Masyarakatnya dan Jaga Kepercayaan”, melalui peningkatan kehadiran dan respons kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat(*)

×
Berita Terbaru Update