Koltim, Sultra cerdas com - Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IA, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
" Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IA," ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima,
Dijelaskannya, adapun Kronologis Kejadian yaitu korban dan pelaku berteman, dimana pelaku sering berkunjung ke rumah korban Pada bulan Juli 2024, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kartu ATM Bank BRI milik korban yang berada di dalam dompet.
kemudian pelaku ke mesin ATM dan melakukan transfer menggunakan kartu Atm milik korban ke no rek milik pelaku dengan Pin/Password kartu Atm korban karena pernah dimintai tolong menarik uang. Beberapa kali trnsfer dengan jumlah sekitar 8 jutaan.
Selanjutnya, kartu ATM dikembalikan ke dompet korban, Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan ke korban, bahwa ia telah mengambil uang korban secara diam-diam dengan cara mengambil kartu ATM miliknya di dalam dompet kemudian mentransfer uang ke rek pelaku.
Lebih lanjut, kata Harry pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun Ditunggu-tunggu oleh Korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan.
" Pada bulan Desember 2024, IA menawari korban 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 seharga 6,6 juta. Setelah dibujuk rayu, korban tertarik dan berniat membeli melalui pelaku." Ujarnya
Lalu, IA meminta uang DP 3,7 juta dan diberikan oleh korban . Pada tanggal 28 Desember 2024, pelaku kembali meminta uang untuk mengurus surat-surat motor tersebut sejumlah 2,9 juta. Setelah uang diberikan, motor tidak kunjung diberikan kepada koraban.
" Saat diminta untuk mengembalikan semua uang milik korban yang telah dicuri dan digelapkan/ditipu untuk membeli motor, pelaku selalu mengelak." Terang Kasat Reskrim
Atas dasar tersebut, Korban merasa keberatan, mengalami kerugian sekitar RP 14.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Koltim pada bulan April 2025.
"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Kab. Kolaka. Kemudian, pada hari Selasa, 06 Mei 2025 personel Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berangkat ke Kolaka, dengan dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu, 07 Mei 2025 di jl. Dg. Pasau, Kel. Tahoa Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Koltim untuk ditindaklanjuti." Ujar Harry
" Setelah dilakukan interogasi, Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi dan gaya hidup," tambanya
Adapun Pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau 372 KUHP (Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan)
Laporan : Humas Polres Koltim