Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum ASN Ditangkap Satreskrim Polres Koltim, Terkait Penipuan dan Penggelapan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T11:09:43Z


Koltim, Sultra cerdas com -  Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur  berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IA, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.


" Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IA," ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima,


Dijelaskannya, adapun  Kronologis Kejadian yaitu  korban dan pelaku berteman, dimana  pelaku sering berkunjung ke rumah korban  Pada bulan Juli 2024,  tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kartu ATM Bank BRI milik korban  yang berada di dalam dompet.


kemudian pelaku ke mesin ATM dan melakukan transfer menggunakan kartu Atm milik korban ke no rek milik pelaku dengan  Pin/Password kartu Atm korban  karena pernah dimintai tolong menarik uang. Beberapa kali trnsfer  dengan jumlah sekitar 8 jutaan.


Selanjutnya, kartu ATM dikembalikan ke dompet korban,  Beberapa hari  kemudian pelaku menyampaikan ke korban, bahwa ia telah mengambil uang korban  secara diam-diam dengan cara mengambil kartu ATM miliknya  di dalam dompet kemudian mentransfer uang ke rek pelaku.


Lebih lanjut, kata Harry pelaku  berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun  Ditunggu-tunggu oleh Korban, pelaku  tidak kunjung mengembalikan.



" Pada bulan Desember 2024, IA menawari korban  1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 seharga 6,6 juta. Setelah dibujuk rayu, korban  tertarik dan  berniat membeli melalui pelaku." Ujarnya 


Lalu, IA  meminta uang DP 3,7 juta dan diberikan oleh korban . Pada tanggal 28 Desember 2024, pelaku  kembali meminta uang untuk mengurus surat-surat motor tersebut sejumlah 2,9 juta. Setelah uang diberikan, motor tidak kunjung diberikan kepada koraban.


" Saat diminta untuk mengembalikan semua uang milik korban  yang telah dicuri dan digelapkan/ditipu untuk membeli motor, pelaku  selalu mengelak." Terang Kasat Reskrim 


Atas dasar tersebut, Korban  merasa keberatan, mengalami kerugian sekitar RP 14.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Koltim pada bulan April 2025.


"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Kab. Kolaka. Kemudian, pada hari Selasa, 06 Mei 2025 personel Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berangkat ke Kolaka, dengan dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu, 07 Mei 2025 di jl. Dg. Pasau, Kel. Tahoa Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Koltim untuk ditindaklanjuti." Ujar Harry 


" Setelah dilakukan interogasi, Motif pelaku adalah  kebutuhan ekonomi dan gaya hidup," tambanya 



Adapun Pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau 372 KUHP (Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan)




Laporan : Humas Polres Koltim 


×
Berita Terbaru Update