
Kendari, Sultra cerdas com - Kejadian penyegelan kantor PT. Sinar Harapan Jaya Property (SHJP) yang beralamat di Jalan Sorumba No. 1 Blok C, Kelurahan Anawai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada tanggal 30 Oktober 2025 oleh oknum masyarakat berinisial Ny. "Jum" bersama tim pengacaranya, yang mengklaim bahwa tanah miliknya telah diserobot oleh pihak perusahaan, merupakan tindakan yang diduga telah menyalahi aturan dan salah tempat atau bukan objek perkara yang berkaitan hukum dengan perselisihan kedua belah pihak. (Sabtu, 1/11/ 2025).
Ketua Gerakan Pemuda Anoa Sulawesi Tenggara (GEMPAR Sultra), Ismail Bende, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Humas PT Sinar Harapan Jaya Property, menyampaikan pernyataan resminya kepada awak media
"Kami mengecam keras tindakan penyegelan kantor perusahaan tersebut. Tindakan penyegelan yang dilakukan oknum masyarakat di kantor PT. SHJP adalah tanpa dasar hukum yang kuat dan salah tempat, bukan objek perkara yang diperselisihkan oleh kedua belah pihak"
Ismail menjelaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak memiliki legitimasi hukum yang sah. Seharusnya, setiap tindakan yang bersifat represif terhadap aset perusahaan atau milik orang lain didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Kecamnya
Ditambahkan Ismail, Penyegelan kantor yang terletak di Kelurahan Anawai tersebut diduga dikaitkan dengan sengketa lahan antara oknum masyarakat inisial Ny. Jum dan pemilik tanah yang diklaim sebagai lokasi pengembangan properti perusahaan yang berlokasi di Kel.Bonggoeya,Kota Kendari
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selama ini perusahaan beroperasi secara resmi dan memiliki legalitas usaha yang sah. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika bisnis yang berlaku.
"Kami memiliki izin resmi, dokumen legalitas lengkap, dan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai prosedur. Jadi, tindakan penyegelan tanpa surat perintah hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak perusahaan,” tambahnya.
Ismail menilai bahwa tindakan oknum masyarakat melakukan penyegelan sepihak dan salah tempat sangat mencoreng nama baik perusahaan dan juga mengganggu kegiatan kantor perusahaan tersebut.
"Dengan adanya peristiwa ini, publik kembali diingatkan bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap aset atau kantor perusahaan wajib dilandasi dasar hukum yang kuat, bukan berdasarkan klaim atau kepentingan sepihak," tutup Ismail
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum masyarakat (pihak pengacara) maupun pemilik lahan yang disebut oleh Ismail. pihak perusahaan kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk persoalan tersebut yang diduga menyalahi aturan.
Laporan : Jus