Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkada Lewat DPRD: Mengembalikan Marwah Sila Ke-4 dan Solusi Atas Polarisasi Sosial

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 01 Januari 2026 | Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T02:35:04Z


JAKARTA, Sultra cerdas com - Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Lembaga Legislatif atau DPRD kembali menjadi sorotan hangat di ruang publik. Gagasan yang mulai bergulir di kalangan partai politik "Senayan" ini dinilai bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah langkah fundamental untuk mengejawantahkan amanat Sila ke-4 Pancasila secara murni dan konsekuen.


Sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" memberikan arah jelas bahwa kepemimpinan lahir dari proses musyawarah. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, diksi "perwakilan" secara eksplisit merujuk pada anggota legislatif yang merupakan representasi sah dari kedaulatan masyarakat.


Menakar Esensi Demokrasi Perwakilan Argumentasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemilihan melalui DPRD adalah bentuk kepercayaan penuh pada sistem perwakilan. Sebagai representasi rakyat, anggota DPRD dianggap memiliki legitimasi untuk menentukan pemimpin daerah melalui proses "hikmat kebijaksanaan" di meja parlemen. Langkah ini selaras dengan pemikiran beberapa partai politik di pusat yang mulai mewacanakan evaluasi total terhadap sistem pemilu kita.


Beberapa fraksi DPR RI, seperti yang diungkapkan dalam rapat kerja Komisi II baru-baru ini, mendorong revisi UU Pilkada untuk mengembalikan sistem DPRD secara nasional. "Ini selaras dengan jiwa Pancasila dan pengalaman historis kita," ujar salah satu pimpinan fraksi, menekankan bahwa sistem perwakilan lebih cocok dengan karakter bangsa yang mengedepankan musyawarah daripada konfrontasi. Kita perlu menyambut baik diskursus ini sebagai momentum untuk mencari sistem yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.


Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, pernah menyatakan bahwa sila keempat menjamin kedaulatan rakyat tidak absolut langsung, tapi melalui filter perwakilan untuk menghindari tirani mayoritas. Di daerah otonom seperti Papua atau Aceh, model ini bahkan sudah terbukti efektif menjaga stabilitas budaya dan sosial.


Refleksi Dampak Pilkada Langsung dorongan untuk beralih ke sistem pemilihan melalui DPRD bukan tanpa alasan kuat. Pengalaman Pilkada langsung sejak 2005 hingga kini meninggalkan catatan kelam. Dinamika politik kerap memicu perpecahan masyarakat mendalam, konflik horizontal antarpendukung, bahkan korban jiwa akibat politik uang dan kampanye hitam.


Data Komnas HAM mencatat ratusan kasus kekerasan terkait Pilkada, sementara survei LSI menunjukkan polarisasi pasca-pemilu mencapai 40% di daerah rawan.


Beberapa poin evaluasi terhadap sistem Pilkada langsung meliputi:


Polarisasi Horizontal: Tajamnya pembelahan di akar rumput yang sering kali bertahan lama pasca-pemilu. Biaya Politik Tinggi: Beban biaya yang sangat besar baik bagi negara maupun kandidat, yang rentan memicu praktik korupsi.


Efektivitas Birokrasi: Fokus kepala daerah yang sering kali terpecah demi menjaga popularitas elektoral ketimbang kebijakan substantif.


Stabilitas ASN: Aparatur Sipil Negara bisa lebih fokus bekerja tanpa harus memikirkan berjuang mendukung calon yang dapat menentukan nasibnya setelah pemilihan, sehingga netralitas ASN dapat tercapai.


Menyambut Transformasi Sistem Pemilu Alih-alih mempertahankan sistem yang penuh dengan gesekan, pembenahan menuju sistem pemilihan melalui DPRD dipandang sebagai "udara segar" bagi demokrasi Indonesia. Mekanisme ini diharapkan dapat mengedepankan kualitas dan integritas calon melalui saringan ketat di legislatif, tanpa harus mengorbankan kohesi sosial di masyarakat.


Peralihan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kemunduran, melainkan sebuah ikhtiar untuk mencari format demokrasi yang lebih stabil, santun, dan sesuai dengan ruh musyawarah mufakat. Dengan sambutan hangat dari berbagai pihak, Indonesia berpeluang melakukan transformasi sistem politik yang lebih matang dan beradab.


Namun tidak bisa kita nafikan bahwa pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD pasti memiliki tantangannya sendiri yang belum kita tahu seperti apa, akan tetapi beberapa catatan seperti bagaimana mengatur transparansi musyawarah DPRD harus dijaga agar tidak jatuh ke praktik lobby gelap yang mungkin menjadi catatan kita semua sebagai tantangan yang perlu kita rumuskan bersama. Namun paling tidak kita mencoba agar kita mengetahui pastinya tantangan apa yang akan dihadapi jika menggunakan sistem tersebut.


Walaupun di masa Orde Baru pemilihan semacam itu sudah pernah di praktekkan, namun dinamikanya politiknya akan berbeda dengan sistem saat ini karena sistem saat ini tidak ada anggota DPRD dari ABRI atau melalui pengangkatan, akan tetapi semua anggota DPRD real melalui pemilihan oleh rakyat. Oleh karena itu kita belum dapat mengatakan bahwa kita kembali ke sistem yang tidak baik atau sistem yang gagal, karena ada perbedaan yang signifikan dalam komposisi pemilihannya.


Satu hal yang sangat menarik jika pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD, arah pembangunan suatu daerah tergantung pada masyarakat di pemilihan anggota DPRD. Jika masyarakat memilih wakilnya dengan transaksional atau menggunakan politik uang (money politic), maka besar juga kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bersifat transaksional yang akan mengganggu jalannya pemerintahan kedepan.


Akan tetapi jika masyarakat benar-benar memilih wakilnya dengan objektivitas dengan memerangi politik uang, maka besar potensinya anggota DPRD memilih kepala daerah dengan objektivitas juga sebagai beban moril yang dipikulnya. (*)

×
Berita Terbaru Update