
Poto : Kasat Reskrim IPTU Jaya Taringan
Muna,Sultra cerdas com -Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait proses hukum dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun meski sudah dinaikkan ke fahap penyidikan, sampai saat ini Polres Muna belum menetapkan tersangka.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim IPTU Jaya Taringan saat dikonfirmasi apa yang menjadi kendala sampai belum ada penetapan tersangka, ia mengatakan bahwa pertama ini perkara lama, sehingga kalau kita bicara saksi, ini sudah banyak yang sudah keluar dari pesantren dan sudah tidak ditahu dimana.
"Kedua untuk membuktikan perkara ini kita membutuhkan ahli. Ahli inilah nanti hasil dari pemeriksaan Visum Psikiatrikum"Ujarnya, pada Kamis (19/02/2026).
Lebih lanjut saat ditanya kapan akan dilakukan visum Psikiatrikum, IPTU Jaya Taringam menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke rumah sakit tempat akan dilakukan visum Psikiatrikum.
"Intinya kami sudah bersurat, jadi Kami masih menunggu jawaban"Pungkasnya.
Penulis: Ardian