
Kendari, Sultra cerdas com – Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Aksi yang digelar pada senin (6/7/2026) merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial NJ.
PJ Sultra menilai proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Sultra, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan berinisial NJ bersama bendahara pada instansi tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan alokasi APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, NJ diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut PJ Sulta, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sehingga Kejati Sultra diharapkan segera meningkatkan penanganan perkara sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, PJ Sultra mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muhammad Syawal, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh disalahgunakan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
PJ Sultra juga meminta Kejati Sultra untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Melalui aksi ini, PJ Sultra menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. PJ Sultra juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*)