
Kolaka, Sultra Cerdas Com - Perseteruan terkait penggunaan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali mencuat. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Laporan tersebut disampaikan Fachry Bachmid, selaku Public Relations dan Legal PT TRK, ke Polres Kolaka pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WITA.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/B/705/IX/2026/SPKT.
Dalam laporan tersebut, Fachry menyebut dugaan peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.52 WITA di Desa Oko-Oko. Disebutkan, terdapat sejumlah unit dump truck pengangkut ore nikel yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT Vale Indonesia dan PT Pamapersada Nusantara melintas serta memasuki area tanah yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin.
“Diduga telah terjadi suatu peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan melibatkan oknum aparat TNI,” ungkap Fachry.
Menurut Fachry, dugaan aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi PT TRK, baik secara materiil maupun immateriil. Karena itu, pihak perusahaan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Fachry menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah hukum PT TRK dalam mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Ia berharap Polres Kolaka dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan melakukan pendalaman terhadap fakta yang terjadi di lapangan.
Dalam dokumen laporan, Fachry juga menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polres Kolaka. Penyidik diharapkan dapat menelusuri dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin, termasuk memastikan status serta legalitas lahan, aktivitas kendaraan di lokasi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Vale Indonesia maupun PT Pamapersada Nusantara terkait laporan yang disampaikan PT TRK tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.