![]() |
| Gambar ilustrasi |
Konsel, Sultra cerdas com - Momen gajian adalah waktu yang paling ditunggu tunggu oleh seluruh Karyawan, rasa lelah menjadi terobati saat gajian tiba, namun berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh Karyawan yang berkerja di PT Expret Engginering Lapuko salah satu perusahaan galangan kapal.
Pasalnya, gaji Karyawan selalu ditunda tunda tanpa alasan yang tidak pasti dari pihak perusahaan.
Menurut salah satu Karyawan yang enggan namanya dipublis, Selasa (21/4/2026) seharusnya gaji Karyawan itu dibayarkan setiap tanggal 10, tetapi ini sudah lewat beberapa hari belum juga direalisasikan.
" Keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama, setiap bulan selalu dicicil, bahkan THR Kami nanti di bayar lunas setelah kurang lebih 2 Minggu pasca lebaran," ungkapnya
Kelalaian menyebabkan perusahaan telat bayar gaji tidak hanya mencederai kepercayaan tim, tetapi juga memicu sanksi denda hingga risiko hukum yang memberatkan stabilitas finansial.
Oleh karena itu, perusahaan wajib memahami implikasi serta strategi preventif guna menjaga kredibilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Karyawan berhak atas pembayaran gaji tepat waktu sesuai kontrak dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika terlambat, maka perusahaan wajib membayar denda mulai hari ke-4, keterlambatan ini 5% perhari.
Perlu dipahami bahwa ketepatan waktu dalam mendistribusikan upah merupakan kewajiban fundamental pengusaha yang telah diatur secara ketat oleh undang-undang di Indonesia.
Sementara itu, pihak perusahaan setelah dikonfirmasi melalui via whatsapp enggan memberikan komentar, hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Team Red
