
Kendari, Sultra cerdas com – Ultimatum lima hari kerja yang disampaikan DPRD Kota Kendari terhadap PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) terkait dugaan pelanggaran garis sempadan, pengelolaan limbah, serta bangunan yang belum mengantongi perizinan, kini mulai dipertanyakan tindak lanjutnya.
Pasalnya, hingga saat ini, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menilai belum terlihat langkah tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari untuk memastikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebatas rekomendasi di atas kertas.
Ketua KPJN, Asis, mengingatkan Dinas PUPR agar tidak mengambil posisi yang justru dapat dipersepsikan sebagai pelindung atau “tameng” bagi perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurutnya, RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, ketika forum tersebut telah menghasilkan rekomendasi dan batas waktu tertentu, pemerintah daerah melalui OPD terkait semestinya menunjukkan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami minta PUPR patuh terhadap hasil RDP. Jangan sampai PUPR justru menjadi tameng perusahaan yang bermasalah. Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh menciptakan standar ganda. Jangan sampai muncul kesan pemerintah pilih-pilih objek dalam menegakkan aturan,” tegas Asis.
Ia menegaskan, penegakan aturan tata ruang, garis sempadan, maupun ketentuan bangunan dan lingkungan harus diberlakukan secara objektif kepada seluruh pihak, tanpa membedakan status, skala usaha, maupun kepentingan tertentu.
Bagi KPJN, persoalannya bukan semata-mata tentang PT ABM, tetapi menyangkut konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Sebab, ketika satu pelanggaran dibiarkan sementara pelanggaran serupa ditindak pada objek lain, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tergerus.
“Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya karena pemerintah sendiri tidak memberikan kepastian,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, KPJN juga menyoroti kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Kendari yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan sejumlah persoalan tata ruang dan infrastruktur perkotaan.
Asis menilai, lemahnya penanganan persoalan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari banjir, persoalan drainase, sampah, hingga kawasan kumuh yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah Kota Kendari.
“Kami melihat banyak persoalan tata ruang yang tidak mampu dituntaskan PUPR, sehingga menimbulkan banyak masalah lain, khususnya masalah banjir, sampah dan kekumuhan kota. Kadis juga terlihat tidak tegas dan terkesan tidak memahami secara utuh tupoksi serta tanggung jawabnya. Ini harus menjadi perhatian serius Ibu Wali Kota,” katanya.
Menurutnya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai regulasi. Karena itu, kompetensi, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan membaca persoalan secara menyeluruh menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Atas dasar itu, KPJN mendesak Wali Kota Kendari segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas PUPR dan memastikan jabatan tersebut diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, memahami regulasi, serta memiliki keberanian dalam menegakkan aturan.
“Kami minta Ibu Wali Kota segera mengevaluasi Kadis PUPR. Tempatkan orang yang berkompeten, bukan karena pertimbangan lain. Kota Kendari membutuhkan pimpinan OPD yang mampu membaca persoalan dan berani mengambil tindakan,” tegas Asis.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, KPJN juga mengingatkan DPRD Kota Kendari agar tidak kehilangan momentum untuk mengawal hasil RDP yang telah dilaksanakan.
Bagi KPJN, rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi atau catatan rapat. Jika telah ada kesimpulan, rekomendasi, dan batas waktu yang disepakati, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan hasil pengawasannya mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Asis menegaskan, konsistensi DPRD dalam mengawal hasil RDP juga berkaitan langsung dengan wibawa lembaga legislatif di mata masyarakat.
“DPRD harus tegas atas keputusannya melalui RDP. Jangan sampai produk DPRD kemudian hanya dijadikan lelucon dan dianggap formalitas. Ini persoalan wibawa dan harga diri institusi. Jangan sampai wibawa DPRD justru hilang karena produk kebijakannya sendiri tidak dikawal dan tidak dilaksanakan,” tutupnya.